RSS

Pages

Resume 3

Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan
Pertenuan Ketiga


Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional


Sistem

Sistem merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar. Sistem juga didefinisikan sebagai kumpulan komponen – komponen yang saling berhubungan yang disebut sub system, dan jika ada sub system yang bermasalah akan mempengaruhi sub system yang lain. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila.

Sistem terdiri dari 3 komponen utama, yaitu :
  • Input
Dalam system pendidikan ada 3 input, yaitu :
§ Raw input / bahan mentah yaitu siswa
§ Instrumen input, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, fasilitas, dan buku.
§ Environment input, yang berupa letak geografis, demografi, social budaya, ekonomi, dan politik
  • Proses
Proses diibaratkan seperti Blckbox. Untuk menjamin input diproses dengan baik maka dilakukan standarisasi misalnya yang dilakukan oleh ISO. Hasil standar pendidikan tersebut dapat berupa akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan di Indonesia (KTSP) :
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Isi
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Penilaian
Standar Pembiyayaan
Standar pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pengelolaan
  • Out put
Perbedaan Output dan Outcome adalah sebagai berikut :
Output : Output berupa kelulusan Ujian Nasional dengan nilai berapa???
Outcome : Outcome berupa lulusan akan bekerja dimana???
Disini terjadi proses Efisiensi Pendidikan dan Inefisiensi Pendidikan

Pendidikan

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

Sistem Pendidikan Nasional

  • Dasar : Pancasila dan UUD 1945
  • Fungsi : Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Jalur Pendidikan :
  1. Formal
  2. Non formal
  3. Informal
  • Jenjang Pendidikan :
  1. Pendidikan Dasar
  2. Pendidikan Menengah
  3. Pendidikan Tinggi
  • Komponen - Komponen Pendukung / Penyusun Pendidikan :
  1. Tujuan
  2. Keuangan
  3. Kurikulum
  4. Managenem
  5. Sarana dan Prasarana
  6. Peserta didik
  7. Tenaga kependidikan

Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 th. 1989 diamandemen menjadi Undang - Undang RI No. 20 Th. 2003 dengan 22 bab sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
BAB V
PESERTA DIDIK
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
BAB XIX
PENGAWASAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Kejuruan
Vokasi : Pendidikan yang lebih spesifik ke dalam keahlian, terkait dengan konten yang diberikan, lebih banyak pada keterampilan teknis
Akademik : Lebih banyqk teori konsep

Penerapan managemen berbasis sekolah :
Pembiyayaan sekolah dari pemerintah pusat, daerah dan sekolah
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, sekolah dan masyarakat
Pemerintah pusat ada pada kebijakan, sedangkan pengembangan diserahkan pada otonom masing – masing sekolah

Resume Perkuliahan 2

Resume Perkuliahan Profesi Kependidikan
Pertemuan Kedua

Konsep Dasar Profesi Kependidikan
  • Profesional
Setiap orang yang dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan bukan sekedar mengisi waktu luang
Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mesyinya

  • Profesionalisme
Merupakan sikap dari seorang professional, sebuah pandangan untuk selalu berfikir, bersikap, bekerja dengan sungguh – sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi, dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.

  • Profesor
Pangkat akademik bagi seorang dosenyang telah memiliki CUM 900 – 1000, untuk suatu bidang ilmu tertentu dan SK-nya dikeluarkan oleh presiden.

  • Profesi

Pengertian dan Syarat – Syarat Profesi
Jabatan guru merupakan jabatan professional, dan sebagai jabatan professional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud dengan profesi, dan syarat – syarat serta kriteria yang harus dipenuhi agar suatu jabatan dapat disebut suatu profesi??
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini :
  1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti – ganti pekerjaan ).
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke prakteMemerlukan pelatihan khusus
  4. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk ( perlu izin dan persyaratan khusus ).
  5. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
  6. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
  7. Mempunyai komitmen terhadap jabatandan klien
  8. Menggunakan administrator
  9. Mempunyai organisasi
  10. Mempunyai asosiasi profesi
  11. Mempunyai kode etik
  12. Mempunyai kadar keprcayaan yang tinggi dari publikdan anggotanya
  13. Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan jabatan lainnya).

Ciri – cirri utama profesi menurut sanusi et al (1991) :
  1. crusial
  2. menuntut keterampilan / keahlian tertentu
  3. keterampilan didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
  4. memiliki disiplin ilmu
  5. memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi
  6. merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai – nilai professional
  7. berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
  8. memberikan judgement
  9. melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
  10. punya prestise yang tinggi dalam masyarakat dan karnanya memperoleh imbalan yang tinggi pula

Jabatan Profesi
  1. menekuni suatu ilmu tertentu
  2. memerlukan peletihan jabatan
  3. melibatkan pelatihan intelektual
  4. memiliki standar baku tersendiri
  5. mementingkan layanan pada masyarakat
  6. memiliki organisasi profesi


Tenaga Kependidikan
  • Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
  • Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknik untuk menunjang proses pendidikan
  • Merupakan salah satu bagian tenaga kependidikan yang terdiri dari : pendidik, pengelola suatu pendidikan, pemilik / pengawas
  • Pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan

Kode Etik Profesi Keguruan

Pengertian kode etik
a. Menurut UU No.8 Th. 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian pasal 28 yang menyatakan :
“ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedomansikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
b. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik
1. untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. meningkatkan mutu profesi
5. meningkatkan mutu organisasi profesi

Penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.

Sanksi kode etik
Sering dijumpai bahwa ada kalanya Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal – hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hokum atau undang – undang yang sifatnya memaksa. Sanksi dapat berupa sanksi perdata maupun pidana.

Kode etik guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita – cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar – dasar sebagai berikut :
  • Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  • Guru memiliki dan melaksanakan kejujurann professional.
  • Geru berusaha mencari informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  • Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  • Guru melahirkan hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  • Guru secara pribadi dan bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
  • Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
  • Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  • Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sasaran Sikap Profesi
§ Organisasi profesi
§ Teman sejawat
§ Anak didik
§ Peraturan perundang – undangan
§ Tempat kerja
§ Pemimpin
§ Pekerjaan



Manajemen Berbasis Sekolah / Madrasah (MBS/M)

Latar Belakang
Pendidikan menghadapi masyarakat yang berubah
Perubahan social – politik dan aspirasi masyarakat
Perubahan pemerintah
Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional

Pengertian MBS/M
Merupakan bentuk otonomi manajemen pendidikan di mana kewenangan ada pada sekolah yaitu kepala sekolah / marasah dan guru dibantu oleh komite sekolah atau madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Tujuan
Mencapai mutu dan relevansi dengan tolak ukur pada hasil ( Out Put dan Out Come)
Menjamin keadilan layanan pendidikan bagi setiap anak
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
Meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen ( Stake-holders )

Elemen – Elemen Pokok MBS/M
Pemberian kewenangan kepada sekolah / madrasah untuk mengambil keputusan mengenai pengelolaan pendidikan di sekolah / madrasah yang bersangkutan.
Penerima kewenangan
Pengambilan keputusan dan kepemimpinan bersifat partisipatif dan demokratis
Pemberian kewenangan harus disertai sumber daya pendidikan
Ada perameter
Ada akuntabilitas kepada sberbagai pihak tentang mutu dan relevansi




Apakah MBS/M menjamin mutu sekolah??
Jawab: Tidak, terutama jika dipahami secara sempit / keliru. Karena itulah perlu adanya MMBS/M ( Menejemen Mutu Berbasis Sekolah / Madrasah ) atau MPMBS/M.

Konsep Mutu
Absolut
Standar
Kepuasan Pelanggan / pengguna jasa pendidikan

Elemen Penting MMT ( Manajemen Mutu Total ) sebagai bagian dari strategi MMBS/M
Konsep mutu
Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Kepuasan pengguna jasa pendidikan
Ada Visi dan Misi

Resume Perkuliahan

Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan
Pertemuan Pertama

Trand Masa Kini dan Masa Depan


Kompetitif
Untuk menghadapi adanya kompetisi, sebagai individu perlu melakukan :
Usaha
Kemampuan
Strategi, dan
Etika

Transparan

Profesional
Ciri – cirri professional yaitu memberikan kepuasan, menghabiskan sebagian besar waktu untuk pekerjaannya, berlatih atau belajar tidak hanya sesuai paket yang diberikan tetapi melebihi kapasitas waktu yang diberikan.

Dinamis

inventing / menemukan
Biasanya melawan aturan agar mendapat / menemukan hal – hal baru
Growing / tumbuh
Experiment / percobaan

Adaptif

Adaptasi di sini tanpa menghilangkan identitas masing – masing individu


Tuntutan terhadap “ Kompetensi Sumber Daya Manusia”

Pengetahuan / Wawasan Global
Konseptual yang integratif dan aplikatif
Orientasi pada solusi, inovasi, dan kreativitas
Nilai – nilai universal ( lintas budaya )

Keterampilan Global

Komunikasi multi budaya
Pemanfaatan teknologi informasi
Pengembangan intelektual, emotional, dan inversity skill

Sikap / Perilaku

Dinamis dan flexible
Inisiatif dan proaktif
Inovatif dan kreatif
Mandiri dan survive

§ Kegiatan Belajar
Belajar terdiri atas beberapa komponen :
Pertumbuhan pribadi
Keterampilan hidup
Penyelesaian masalah
Kemampuan belajar dan berfikir
Dan semua komponen itu saling berhubungan satu dan lainnya.

Resume 3


Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan
Pertenuan Ketiga


Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional


Sistem

Sistem merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar. Sistem juga didefinisikan sebagai kumpulan komponen – komponen yang saling berhubungan yang disebut sub system, dan jika ada sub system yang bermasalah akan mempengaruhi sub system yang lain. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila.

Sistem terdiri dari 3 komponen utama, yaitu :
  • Input
Dalam system pendidikan ada 3 input, yaitu :
§ Raw input / bahan mentah yaitu siswa
§ Instrumen input, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, fasilitas, dan buku.
§ Environment input, yang berupa letak geografis, demografi, social budaya, ekonomi, dan politik
  • Proses
Proses diibaratkan seperti Blckbox. Untuk menjamin input diproses dengan baik maka dilakukan standarisasi misalnya yang dilakukan oleh ISO. Hasil standar pendidikan tersebut dapat berupa akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan di Indonesia (KTSP) :
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Isi
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Penilaian
Standar Pembiyayaan
Standar pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pengelolaan
  • Out put
Perbedaan Output dan Outcome adalah sebagai berikut :
Output : Output berupa kelulusan Ujian Nasional dengan nilai berapa???
Outcome : Outcome berupa lulusan akan bekerja dimana???
Disini terjadi proses Efisiensi Pendidikan dan Inefisiensi Pendidikan

Pendidikan

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

Sistem Pendidikan Nasional

  • Dasar : Pancasila dan UUD 1945
  • Fungsi : Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Jalur Pendidikan :
  1. Formal
  2. Non formal
  3. Informal
  • Jenjang Pendidikan :
  1. Pendidikan Dasar
  2. Pendidikan Menengah
  3. Pendidikan Tinggi
  • Komponen - Komponen Pendukung / Penyusun Pendidikan :
  1. Tujuan
  2. Keuangan
  3. Kurikulum
  4. Managenem
  5. Sarana dan Prasarana
  6. Peserta didik
  7. Tenaga kependidikan

Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 th. 1989 diamandemen menjadi Undang - Undang RI No. 20 Th. 2003 dengan 22 bab sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
BAB V
PESERTA DIDIK
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
BAB XIX
PENGAWASAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Kejuruan
Vokasi : Pendidikan yang lebih spesifik ke dalam keahlian, terkait dengan konten yang diberikan, lebih banyak pada keterampilan teknis
Akademik : Lebih banyqk teori konsep

Penerapan managemen berbasis sekolah :
Pembiyayaan sekolah dari pemerintah pusat, daerah dan sekolah
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, sekolah dan masyarakat
Pemerintah pusat ada pada kebijakan, sedangkan pengembangan diserahkan pada otonom masing – masing sekolah

Resume Perkuliahan 2


Resume Perkuliahan Profesi Kependidikan
Pertemuan Kedua

Konsep Dasar Profesi Kependidikan
  • Profesional
Setiap orang yang dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan bukan sekedar mengisi waktu luang
Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
Merujuk pada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mesyinya

  • Profesionalisme
Merupakan sikap dari seorang professional, sebuah pandangan untuk selalu berfikir, bersikap, bekerja dengan sungguh – sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi, dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.

  • Profesor
Pangkat akademik bagi seorang dosenyang telah memiliki CUM 900 – 1000, untuk suatu bidang ilmu tertentu dan SK-nya dikeluarkan oleh presiden.

  • Profesi

Pengertian dan Syarat – Syarat Profesi
Jabatan guru merupakan jabatan professional, dan sebagai jabatan professional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud dengan profesi, dan syarat – syarat serta kriteria yang harus dipenuhi agar suatu jabatan dapat disebut suatu profesi??
Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini :
  1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti – ganti pekerjaan ).
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke prakteMemerlukan pelatihan khusus
  4. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk ( perlu izin dan persyaratan khusus ).
  5. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
  6. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
  7. Mempunyai komitmen terhadap jabatandan klien
  8. Menggunakan administrator
  9. Mempunyai organisasi
  10. Mempunyai asosiasi profesi
  11. Mempunyai kode etik
  12. Mempunyai kadar keprcayaan yang tinggi dari publikdan anggotanya
  13. Mempunyai status social dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan jabatan lainnya).

Ciri – cirri utama profesi menurut sanusi et al (1991) :
  1. crusial
  2. menuntut keterampilan / keahlian tertentu
  3. keterampilan didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah
  4. memiliki disiplin ilmu
  5. memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi
  6. merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai – nilai professional
  7. berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi
  8. memberikan judgement
  9. melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
  10. punya prestise yang tinggi dalam masyarakat dan karnanya memperoleh imbalan yang tinggi pula

Jabatan Profesi
  1. menekuni suatu ilmu tertentu
  2. memerlukan peletihan jabatan
  3. melibatkan pelatihan intelektual
  4. memiliki standar baku tersendiri
  5. mementingkan layanan pada masyarakat
  6. memiliki organisasi profesi


Tenaga Kependidikan
  • Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
  • Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknik untuk menunjang proses pendidikan
  • Merupakan salah satu bagian tenaga kependidikan yang terdiri dari : pendidik, pengelola suatu pendidikan, pemilik / pengawas
  • Pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan

Kode Etik Profesi Keguruan

Pengertian kode etik
a. Menurut UU No.8 Th. 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian pasal 28 yang menyatakan :
“ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedomansikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
b. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik
1. untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3. meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. meningkatkan mutu profesi
5. meningkatkan mutu organisasi profesi

Penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.

Sanksi kode etik
Sering dijumpai bahwa ada kalanya Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal – hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hokum atau undang – undang yang sifatnya memaksa. Sanksi dapat berupa sanksi perdata maupun pidana.

Kode etik guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita – cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar – dasar sebagai berikut :
  • Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  • Guru memiliki dan melaksanakan kejujurann professional.
  • Geru berusaha mencari informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  • Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  • Guru melahirkan hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  • Guru secara pribadi dan bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi
  • Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
  • Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  • Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sasaran Sikap Profesi
§ Organisasi profesi
§ Teman sejawat
§ Anak didik
§ Peraturan perundang – undangan
§ Tempat kerja
§ Pemimpin
§ Pekerjaan



Manajemen Berbasis Sekolah / Madrasah (MBS/M)

Latar Belakang
Pendidikan menghadapi masyarakat yang berubah
Perubahan social – politik dan aspirasi masyarakat
Perubahan pemerintah
Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional

Pengertian MBS/M
Merupakan bentuk otonomi manajemen pendidikan di mana kewenangan ada pada sekolah yaitu kepala sekolah / marasah dan guru dibantu oleh komite sekolah atau madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Tujuan
Mencapai mutu dan relevansi dengan tolak ukur pada hasil ( Out Put dan Out Come)
Menjamin keadilan layanan pendidikan bagi setiap anak
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
Meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen ( Stake-holders )

Elemen – Elemen Pokok MBS/M
Pemberian kewenangan kepada sekolah / madrasah untuk mengambil keputusan mengenai pengelolaan pendidikan di sekolah / madrasah yang bersangkutan.
Penerima kewenangan
Pengambilan keputusan dan kepemimpinan bersifat partisipatif dan demokratis
Pemberian kewenangan harus disertai sumber daya pendidikan
Ada perameter
Ada akuntabilitas kepada sberbagai pihak tentang mutu dan relevansi




Apakah MBS/M menjamin mutu sekolah??
Jawab: Tidak, terutama jika dipahami secara sempit / keliru. Karena itulah perlu adanya MMBS/M ( Menejemen Mutu Berbasis Sekolah / Madrasah ) atau MPMBS/M.

Konsep Mutu
Absolut
Standar
Kepuasan Pelanggan / pengguna jasa pendidikan

Elemen Penting MMT ( Manajemen Mutu Total ) sebagai bagian dari strategi MMBS/M
Konsep mutu
Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Kepuasan pengguna jasa pendidikan
Ada Visi dan Misi

Resume Perkuliahan


Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan
Pertemuan Pertama

Trand Masa Kini dan Masa Depan


Kompetitif
Untuk menghadapi adanya kompetisi, sebagai individu perlu melakukan :
Usaha
Kemampuan
Strategi, dan
Etika

Transparan

Profesional
Ciri – cirri professional yaitu memberikan kepuasan, menghabiskan sebagian besar waktu untuk pekerjaannya, berlatih atau belajar tidak hanya sesuai paket yang diberikan tetapi melebihi kapasitas waktu yang diberikan.

Dinamis

inventing / menemukan
Biasanya melawan aturan agar mendapat / menemukan hal – hal baru
Growing / tumbuh
Experiment / percobaan

Adaptif

Adaptasi di sini tanpa menghilangkan identitas masing – masing individu


Tuntutan terhadap “ Kompetensi Sumber Daya Manusia”

Pengetahuan / Wawasan Global
Konseptual yang integratif dan aplikatif
Orientasi pada solusi, inovasi, dan kreativitas
Nilai – nilai universal ( lintas budaya )

Keterampilan Global

Komunikasi multi budaya
Pemanfaatan teknologi informasi
Pengembangan intelektual, emotional, dan inversity skill

Sikap / Perilaku

Dinamis dan flexible
Inisiatif dan proaktif
Inovatif dan kreatif
Mandiri dan survive

§ Kegiatan Belajar
Belajar terdiri atas beberapa komponen :
Pertumbuhan pribadi
Keterampilan hidup
Penyelesaian masalah
Kemampuan belajar dan berfikir
Dan semua komponen itu saling berhubungan satu dan lainnya.