RSS

Pages

Resume 3

Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan
Pertenuan Ketiga


Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional


Sistem

Sistem merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar. Sistem juga didefinisikan sebagai kumpulan komponen – komponen yang saling berhubungan yang disebut sub system, dan jika ada sub system yang bermasalah akan mempengaruhi sub system yang lain. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila.

Sistem terdiri dari 3 komponen utama, yaitu :
  • Input
Dalam system pendidikan ada 3 input, yaitu :
§ Raw input / bahan mentah yaitu siswa
§ Instrumen input, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, fasilitas, dan buku.
§ Environment input, yang berupa letak geografis, demografi, social budaya, ekonomi, dan politik
  • Proses
Proses diibaratkan seperti Blckbox. Untuk menjamin input diproses dengan baik maka dilakukan standarisasi misalnya yang dilakukan oleh ISO. Hasil standar pendidikan tersebut dapat berupa akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan di Indonesia (KTSP) :
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Isi
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Penilaian
Standar Pembiyayaan
Standar pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pengelolaan
  • Out put
Perbedaan Output dan Outcome adalah sebagai berikut :
Output : Output berupa kelulusan Ujian Nasional dengan nilai berapa???
Outcome : Outcome berupa lulusan akan bekerja dimana???
Disini terjadi proses Efisiensi Pendidikan dan Inefisiensi Pendidikan

Pendidikan

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

Sistem Pendidikan Nasional

  • Dasar : Pancasila dan UUD 1945
  • Fungsi : Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Jalur Pendidikan :
  1. Formal
  2. Non formal
  3. Informal
  • Jenjang Pendidikan :
  1. Pendidikan Dasar
  2. Pendidikan Menengah
  3. Pendidikan Tinggi
  • Komponen - Komponen Pendukung / Penyusun Pendidikan :
  1. Tujuan
  2. Keuangan
  3. Kurikulum
  4. Managenem
  5. Sarana dan Prasarana
  6. Peserta didik
  7. Tenaga kependidikan

Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 th. 1989 diamandemen menjadi Undang - Undang RI No. 20 Th. 2003 dengan 22 bab sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
BAB V
PESERTA DIDIK
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
BAB XIX
PENGAWASAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Kejuruan
Vokasi : Pendidikan yang lebih spesifik ke dalam keahlian, terkait dengan konten yang diberikan, lebih banyak pada keterampilan teknis
Akademik : Lebih banyqk teori konsep

Penerapan managemen berbasis sekolah :
Pembiyayaan sekolah dari pemerintah pusat, daerah dan sekolah
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, sekolah dan masyarakat
Pemerintah pusat ada pada kebijakan, sedangkan pengembangan diserahkan pada otonom masing – masing sekolah

Resume 3


Resume Perkuliahan Profesi Pendidikan
Pertenuan Ketiga


Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional


Sistem

Sistem merupakan suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar. Sistem juga didefinisikan sebagai kumpulan komponen – komponen yang saling berhubungan yang disebut sub system, dan jika ada sub system yang bermasalah akan mempengaruhi sub system yang lain. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila.

Sistem terdiri dari 3 komponen utama, yaitu :
  • Input
Dalam system pendidikan ada 3 input, yaitu :
§ Raw input / bahan mentah yaitu siswa
§ Instrumen input, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, fasilitas, dan buku.
§ Environment input, yang berupa letak geografis, demografi, social budaya, ekonomi, dan politik
  • Proses
Proses diibaratkan seperti Blckbox. Untuk menjamin input diproses dengan baik maka dilakukan standarisasi misalnya yang dilakukan oleh ISO. Hasil standar pendidikan tersebut dapat berupa akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan di Indonesia (KTSP) :
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Isi
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Penilaian
Standar Pembiyayaan
Standar pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pengelolaan
  • Out put
Perbedaan Output dan Outcome adalah sebagai berikut :
Output : Output berupa kelulusan Ujian Nasional dengan nilai berapa???
Outcome : Outcome berupa lulusan akan bekerja dimana???
Disini terjadi proses Efisiensi Pendidikan dan Inefisiensi Pendidikan

Pendidikan

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

Sistem Pendidikan Nasional

  • Dasar : Pancasila dan UUD 1945
  • Fungsi : Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Jalur Pendidikan :
  1. Formal
  2. Non formal
  3. Informal
  • Jenjang Pendidikan :
  1. Pendidikan Dasar
  2. Pendidikan Menengah
  3. Pendidikan Tinggi
  • Komponen - Komponen Pendukung / Penyusun Pendidikan :
  1. Tujuan
  2. Keuangan
  3. Kurikulum
  4. Managenem
  5. Sarana dan Prasarana
  6. Peserta didik
  7. Tenaga kependidikan

Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 th. 1989 diamandemen menjadi Undang - Undang RI No. 20 Th. 2003 dengan 22 bab sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
BAB V
PESERTA DIDIK
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
BAB XIX
PENGAWASAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Kejuruan
Vokasi : Pendidikan yang lebih spesifik ke dalam keahlian, terkait dengan konten yang diberikan, lebih banyak pada keterampilan teknis
Akademik : Lebih banyqk teori konsep

Penerapan managemen berbasis sekolah :
Pembiyayaan sekolah dari pemerintah pusat, daerah dan sekolah
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah, sekolah dan masyarakat
Pemerintah pusat ada pada kebijakan, sedangkan pengembangan diserahkan pada otonom masing – masing sekolah