RSS

Pages

Pengembangan Kompetensi SDM

Kompetensi guru Menurut Pasal 8 UU RI No. 14 tahun 2004
1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi :
a pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
b pemahaman terhadap peserta didik,
c pengembangan kurikulum/silabus,
d perancangan pembelajaran,
e pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
f pemanfaatan teknologi pembelajaran,
g evaluasi proses dan hasil belajar, dan
h pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup
a. berakhlak mulia,
b. arif dan bijaksana,
c. mantap,
d. berwibawa,
e. stabil, dewasa, jujur,
b. (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
c. (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
d. (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
a. berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan
e. menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan
b. konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.



UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas penjelasan pasal 35 (1):

“Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standard nasional yang telah disepakati”

Berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai visi dan misinya secara berkelanjutan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusianya (SDM). Beberapa pakar manajemen SDM berpendapat bahwa SDM yang berkualitas adalah SDM yang minimal memiliki empat karakteristik yaitu (1) memiliki compe-tency (knowledge, skill, abilities dan experience) yang memadai; (2) commitment pada organisasi; (3) selalu bertindak cost – effectiveness dalam setiap aktivitasnya, dan (4) congruence of goals yaitu bertindak selaras antara tujuan pribadinya dengan tujuan organisasi (Lako dan Sumaryati, 2002)

komponen kompetensi

1. Motives, yaitu konsistensi berpikir mengenai sesuatu yang diinginkan atau dikehendaki oleh seseorang, sehingga me-nyebabkan suatu kejadian. Motif tingkah laku seperti me-ngendalikan, mengarahkan, membimbing, memilih untuk menghadapi kejadian atau tujuan tertentu.

2. Traits, yaitu karakteristik fisik dan tanggapan yang konsisten terhadap informasi atau situasi tertentu.

3. Self Concept, yaitu sikap, nilai, atau imaginasi seseorang.

4. Knowledge, informasi seseorang dalam lingkup tertentu. Komponen kompetensi ini sangat kompleks. Nilai dari knowledge test, sering gagal untuk memprediksi kinerja karena terjadi kegagalan dalam mengukur pengetahuan dan kemampuan sesungguhnya yang diperlakukan dalam peker-jaan.

5. Skills, yaitu kemampuan untuk mengerjakan tugas-tugas fisik atau mental tertentu.

http://www.bkn.go.id/penelitian/buku%20penelitian%202004/buku%20Peny.%20Ped.%20Peng.%20Kompetensi%20PNS/bab%20ii.htm

Pengembangan Kompetensi SDM


Kompetensi guru Menurut Pasal 8 UU RI No. 14 tahun 2004
1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi :
a pemahaman wawasan atau landasan kependidikan,
b pemahaman terhadap peserta didik,
c pengembangan kurikulum/silabus,
d perancangan pembelajaran,
e pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
f pemanfaatan teknologi pembelajaran,
g evaluasi proses dan hasil belajar, dan
h pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup
a. berakhlak mulia,
b. arif dan bijaksana,
c. mantap,
d. berwibawa,
e. stabil, dewasa, jujur,
b. (8) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
c. (9) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
d. (10) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
a. berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan
e. menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.

4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan
b. konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.



UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas penjelasan pasal 35 (1):

“Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standard nasional yang telah disepakati”

Berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai visi dan misinya secara berkelanjutan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusianya (SDM). Beberapa pakar manajemen SDM berpendapat bahwa SDM yang berkualitas adalah SDM yang minimal memiliki empat karakteristik yaitu (1) memiliki compe-tency (knowledge, skill, abilities dan experience) yang memadai; (2) commitment pada organisasi; (3) selalu bertindak cost – effectiveness dalam setiap aktivitasnya, dan (4) congruence of goals yaitu bertindak selaras antara tujuan pribadinya dengan tujuan organisasi (Lako dan Sumaryati, 2002)

komponen kompetensi

1. Motives, yaitu konsistensi berpikir mengenai sesuatu yang diinginkan atau dikehendaki oleh seseorang, sehingga me-nyebabkan suatu kejadian. Motif tingkah laku seperti me-ngendalikan, mengarahkan, membimbing, memilih untuk menghadapi kejadian atau tujuan tertentu.

2. Traits, yaitu karakteristik fisik dan tanggapan yang konsisten terhadap informasi atau situasi tertentu.

3. Self Concept, yaitu sikap, nilai, atau imaginasi seseorang.

4. Knowledge, informasi seseorang dalam lingkup tertentu. Komponen kompetensi ini sangat kompleks. Nilai dari knowledge test, sering gagal untuk memprediksi kinerja karena terjadi kegagalan dalam mengukur pengetahuan dan kemampuan sesungguhnya yang diperlakukan dalam peker-jaan.

5. Skills, yaitu kemampuan untuk mengerjakan tugas-tugas fisik atau mental tertentu.

http://www.bkn.go.id/penelitian/buku%20penelitian%202004/buku%20Peny.%20Ped.%20Peng.%20Kompetensi%20PNS/bab%20ii.htm