RSS

Pages

Standar Penilaian Pendidikan

Dalam dunia pendidikan, seorang guru harus selalu waspada akan segala bentuk perkembangan peserta didiknya baik perkembangan ke arah positif ataupun negatif. Untuk melakukannya, perlu adanya kepekaan dari seorang pendidik dalam menilai perubahan perilaku anak didiknya. Untuk mendukung dan memberikan umpan bagi seorang guru akan perkembangan peserta didik maka perlu adanya cara mengukur perkembangan tersebut. Cara yang dimaksud adalah Penilaian. Oleh karena itu diaturlah standar penilaian pendidikan oleh pemerintah dalam bentuk Undang – Undang.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.

PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih : didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif : didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil : penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu : penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka : prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan : penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai.
7. Sistematis : penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan criteria : penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel : penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
ULANGAN DAN UJIAN
Ulangan atau ujian merupakan salah satu cara untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional.

MEKANISME PENILAIAN
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh: Pendidik, Satuan Pendidikan, Pemerintah
Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran
Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Penilaian Oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN) yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Ujian nasional didukung oleh sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program satuan pendidikan, pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan hal tersebut ke pihak yang berkepentingan.

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:
(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan,
(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.bintangbangsaku.com/
http://www.bsnp-indonesia.org/id/
http://images.joeily.multiply.multiplycontent.com/
http://www.openlibrary.org/

Standar Penilaian Pendidikan


Dalam dunia pendidikan, seorang guru harus selalu waspada akan segala bentuk perkembangan peserta didiknya baik perkembangan ke arah positif ataupun negatif. Untuk melakukannya, perlu adanya kepekaan dari seorang pendidik dalam menilai perubahan perilaku anak didiknya. Untuk mendukung dan memberikan umpan bagi seorang guru akan perkembangan peserta didik maka perlu adanya cara mengukur perkembangan tersebut. Cara yang dimaksud adalah Penilaian. Oleh karena itu diaturlah standar penilaian pendidikan oleh pemerintah dalam bentuk Undang – Undang.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dapat berupa ulangan dan ujian.

PRINSIP PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih : didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif : didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil : penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu : penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka : prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan : penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai.
7. Sistematis : penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan criteria : penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel : penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
ULANGAN DAN UJIAN
Ulangan atau ujian merupakan salah satu cara untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan ujian terbagi menjadi ujian sekolah atau madrasah dan ujian nasional.

MEKANISME PENILAIAN
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh: Pendidik, Satuan Pendidikan, Pemerintah
Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran
Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Penilaian Oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN) yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Ujian nasional didukung oleh sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program satuan pendidikan, pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan hal tersebut ke pihak yang berkepentingan.

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan:
(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai,
(b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan,
(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.bintangbangsaku.com/
http://www.bsnp-indonesia.org/id/
http://images.joeily.multiply.multiplycontent.com/
http://www.openlibrary.org/